Apakah Perusahaan Anda sudah benar-benar siap menghadapi risiko kebakaran?
Banyak Perusahaan baru menyadari pentingnya sistem penanggulangan kebakaran setelah mendapatkan temuan audit, inspeksi dari pengawas ketenagakerjaan, atau bahkan setelah terjadi insiden yang menyebabkan kerugian operasional, kerusakan aset, hingga korban jiwa.
Padahal, berdasarkan Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, setiap Perusahaan wajib membentuk unit penanggulangan kebakaran yang didukung oleh personel kompeten sesuai jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko di tempat kerja.
Salah satu unsur penting dalam struktur tersebut adalah petugas peran kebakaran kelas d, yaitu tenaga kerja yang memiliki kompetensi dasar dalam pencegahan kebakaran, penggunaan APAR, pemadaman tahap awal, dan evakuasi darurat.
Namun, masih banyak perusahaan yang menghadapi berbagai kendala dalam proses sertifikasi, mulai dari kurangnya pemahaman regulasi, kesulitan menentukan jumlah personel yang harus disertifikasi, hingga proses administrasi yang cukup kompleks.
Melalui layanan Jasa Konsultasi Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D, PROGRES Karya Utama membantu perusahaan memenuhi kewajiban regulasi secara legal, profesional, dan efisien tanpa mengganggu produktivitas operasional.
Masih banyak perusahaan yang menganggap bahwa keberadaan APAR sudah cukup untuk memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.
Padahal, tanpa personel yang memahami cara penggunaan APAR dan prosedur tanggap darurat secara benar, peralatan tersebut tidak akan memberikan perlindungan yang optimal ketika keadaan darurat benar-benar terjadi.
Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D merupakan investasi penting dalam perlindungan tenaga kerja, aset perusahaan, serta keberlangsungan bisnis jangka panjang.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembentukan unit penanggulangan kebakaran berpotensi menghadapi:
Selain kerugian finansial, insiden kebakaran juga dapat menurunkan reputasi perusahaan di mata pelanggan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan HRD, HSE, dan GA adalah:
"Berapa jumlah Petugas Peran Kebakaran Kelas D yang wajib dimiliki perusahaan?"
Berdasarkan Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999, perusahaan wajib menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Petugas Peran Kebakaran untuk setiap 25 tenaga kerja.
Sebagai contoh:
Dalam struktur organisasi penanggulangan kebakaran perusahaan, Petugas Peran Kebakaran Kelas D bertindak sebagai first responder yang berada di bawah koordinasi Regu Penanggulangan Kebakaran, Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran.
Mengapa perusahaan tidak cukup hanya memberikan briefing singkat mengenai penggunaan APAR?
Karena ketika keadaan darurat terjadi, kepanikan sering kali menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan yang justru memperbesar risiko kerugian.
Petugas Peran Kebakaran Kelas D dibekali kompetensi yang terstruktur sehingga mampu bertindak cepat dan tepat sesuai prosedur.
Petugas bertugas mengidentifikasi berbagai sumber bahaya yang berpotensi menimbulkan kebakaran, seperti:
Petugas membantu memastikan:
Ketika muncul sumber api kecil, petugas dapat melakukan tindakan cepat menggunakan APAR maupun sarana pemadaman awal lainnya sebelum api berkembang menjadi kebakaran besar.
Petugas membantu mengarahkan pekerja menuju assembly point secara tertib, mengurangi kepanikan, serta mendukung proses tanggap darurat perusahaan.
Berdasarkan pengalaman PROGRES Karya Utama mendampingi berbagai perusahaan di Indonesia, terdapat beberapa tantangan yang sering dihadapi.
Banyak perusahaan belum mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
Kesalahan input data peserta sering menyebabkan keterlambatan proses sertifikasi.
Perusahaan manufaktur, logistik, konstruksi, smelter, dan pertambangan sering mengalami kesulitan mengirim banyak pekerja mengikuti pelatihan tanpa mengganggu produktivitas.
Banyak perusahaan kesulitan memonitor proses penerbitan sertifikat dan lisensi setelah pelatihan selesai.
PROGRES Karya Utama hadir sebagai mitra konsultasi profesional yang membantu perusahaan mengelola seluruh proses sertifikasi secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kami membantu menentukan:
Tim kami membantu proses:
Setiap sektor memiliki risiko kebakaran yang berbeda.
Oleh karena itu, kami membantu perusahaan memilih program yang sesuai dengan karakteristik industri seperti:
Tim PROGRES Karya Utama membantu memeriksa kelengkapan administrasi peserta dan kebutuhan perusahaan.
Peserta didaftarkan ke program pembinaan sesuai jadwal yang tersedia.
Peserta mengikuti pembelajaran yang meliputi:
Setelah peserta dinyatakan lulus, proses penerbitan sertifikat dan lisensi akan terus dipantau hingga selesai.
Dalam memilih penyedia jasa konsultasi sertifikasi K3, perusahaan tidak hanya membutuhkan penyelenggara pelatihan. Yang lebih penting adalah memperoleh mitra yang memahami regulasi, kebutuhan industri, dan tantangan operasional perusahaan.
PROGRES Karya Utama hadir dengan komitmen memberikan layanan konsultasi dan pengembangan kompetensi SDM berbasis nilai-nilai perusahaan yang menjadi fondasi dalam setiap program yang kami selenggarakan.
Bekerja dengan standar profesional tinggi untuk menghasilkan kualitas layanan terbaik bagi setiap klien.
Cepat tanggap terhadap kebutuhan klien, dinamika industri, dan perubahan regulasi yang berlaku.
Menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam setiap proses konsultasi maupun pelaksanaan program.
Terus berkembang dan berinovasi untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten.
Menjadi mitra terpercaya yang konsisten, profesional, dan dapat diandalkan oleh perusahaan dari berbagai sektor industri.
Memberikan pelayanan terbaik dengan fokus pada kepuasan pelanggan mulai dari konsultasi hingga sertifikasi selesai.
Mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap aktivitas sebagai bagian dari budaya kerja yang berkelanjutan.
Petugas yang memiliki kompetensi dasar dalam pencegahan kebakaran, penggunaan APAR, pemadaman tahap awal, dan evakuasi darurat di tempat kerja.
Ya. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari pemenuhan regulasi K3 yang berlaku di Indonesia.
Minimal dua orang untuk setiap 25 tenaga kerja sesuai Kepmenaker No. KEP-186/MEN/1999.
Karyawan yang ditunjuk perusahaan sebagai anggota tim tanggap darurat atau petugas kebakaran internal.
Ya. Pelatihan inhouse menjadi pilihan banyak perusahaan karena lebih efisien dan tidak mengganggu operasional.
Umumnya berlangsung sekitar tiga hari sesuai jadwal pembinaan yang tersedia.
Biaya bergantung pada jumlah peserta, lokasi pelaksanaan, dan metode pelatihan yang dipilih.
Jangan menunggu hingga terjadi temuan audit, inspeksi pengawas ketenagakerjaan, atau insiden kebakaran yang merugikan perusahaan.
PROGRES Karya Utama siap membantu kebutuhan konsultasi, pelatihan, dan sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D secara profesional, legal, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Hubungi tim PROGRES Karya Utama sekarang untuk mendapatkan konsultasi dan rekomendasi program yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
WhatsApp: 0857-2601-7059
Instagram: @progreskarya
LinkedIn: progreskarya